No. SK: KEP-94/KPP.1004/2022
Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permohonan menjadi PKP berisiko rendah sehingga dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
PKP yang melakukan kegiatan tertentu.
PKP menyampaikan permohonan sebagai PKP Berisiko Rendah:
1. secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT); dan
2. melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir atau melalui cara lain.
Untuk dapat ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah, PKP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
PKP merupakan:
a. perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
b. perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
c. PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan;
d. PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator); atau
e. pabrikan atau produsen selain PKP sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b), huruf c), dan huruf d), yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
PKP pabrikan atau produsen sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) huruf e) menyampaikan SPT Masa PPN selama 12 (dua belas) bulan terakhir dengan tepat waktu;
PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
PKP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Lampiran huruf A PMK-39/PMK.03/2018.
Paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal permohonan
diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Lampiran huruf B PMK-39/PMK.03/2018); dan
2. Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu. (Lampiran huruf C PMK-39/PMK.03/2018).
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store