No. SK: KEP-94/KPP.1004/2022
Wajib Pajak penerbit dokumen yang melakukan pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan mesin teraan meterai digital atau Kuasa.
Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital ke Kepala KPP tempat surat izin pembubuhan diterbitkan.
Pembetulan surat izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital dapat dilakukan dalam hal terdapat kesalahan data akibat salah tulis atau salah input pada aplikasi e-meterai.
Paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja sejak Surat Permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap oleh
Kantor Pelayanan Pajak.
Tidak dipungut biaya
Surat Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital hasil pembetulan.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store