No. SK: KEP-94/KPP.1004/2022
Wajib Pajak menyampaikan permohonan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu:
1. secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT); dan
2. melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir atau melalui cara lain.
paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.
1. tepat waktu dalam menyampaikan SPT;
2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
3. laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
berlaku untuk Wajib Pajak baik berstatus pusat maupun cabang atas seluruh jenis pajak.
Paling lambat 1 (satu) bulan
setelah tanggal permohonan diterima.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu; (Lampiran huruf B PMK-39/PMK.03/2018); dan
2. Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu. (Lampiran huruf C PMK-39/PMK.03/2018)
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store