No. SK: KEP-94/KPP.1004/2022
Wajib Pajak penerbit dokumen yang melakukan pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan mesin teraan meterai digital atau Kuasa.
Wajib Pajak mengajukan permohonan pencabutan surat izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital ke Kepala KPP tempat Surat izin pembubuhan diterbitkan.
Wajib Pajak mengajukan permohonan pencabutan surat izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital dalam hal :
1. Mesin teraan meterai digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi atau;
2. Wajib pajak mengajukan pencabutan izin pembubuhan.
Paling lambat dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima
secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store