No. SK: KEP-94/KPP.1004/2022
Wajib Pajak menyampaikan permohonan imbalan bunga ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Surat Keputusan Penghitungan
Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga
(SPMIB) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak penerbitan Surat Keputusan
Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store