Pelaporan SPT Pembetulan

No. SK: KEP-94/KPP.1004/2022

  1. Formulir SPT Pembetulan
  2. Bukti Pembayaran (jika status SPT Kurang Bayar)

  1. Wajib Pajak mengisi lembar SPT Pembetulan.
  2. Wajib Pajak menyetor PPh yang kurang dibayar apabila status SPT Kurang Bayar.
  3. Wajib Pajak melaporkan SPT melalui loket atau dikirimkan melalui pos.
  4. Berdasarkan penelitian, dalam hal SPT Wajib Pajak dinyatakan lengkap, Petugas menerbitkan BPS, dan menyerahkan BPS kepada Wajib Pajak.
  5. Dalam hal permohonan Wajib Pajak dinyatakan belum lengkap, petugas mengembalikan SPT tersebut (secara langsung) atau dengan menyampaikan Surat Permintaan Kelengkapan (apabila SPT disampaikan melalui pos/jasa ekspedisi).

Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

  1. Telepon: 1500200
  2. Faksimile: (021) 5251245
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter: @kring_pajak
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online