No. SK: KEP-94/KPP.1004/2022
Wajib Pajak penerbit dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen, meliputi dokumen:
1. yang menyebutkan penerimaan uang;
2. yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
3. yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
4. yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Wajib Pajak mengajukan permohonan izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan sistem komputerisasi disampaikan kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi domisili atau tempat tinggal Wajib Pajak.
Wajib Pajak penerbit dokumen harus melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, Kode Akun Pajak 411611 dan Kode Jenis Setoran xxx.
Paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak surat permohonan izin diterima lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Izin/Penolakan Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Sistem Komputerisasi.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store