1. Surat Keputusan Persetujuan/Persetujaun Sebagian Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan yang selanjutnya disebut Surat Keputusan Persetujuan; atau 2. Surat Keputusan Penolakan Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan yang selanjutnya disebut Surat Keputusan Penolakan.
1. Keputusan Persetujuan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009 dari Kepala Kantor Wilayah atas Nama Direktur Jenderal Pajak; atau 2. Keputusan Penolakan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009 dari Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang
1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan; atau 2. Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diterbitkan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan.
Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif atau Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan; atau 2. Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan.
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan; atau 2. Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan.
Surat Keputusan Persetujuan/Penolakan Untuk Melakukan Pembayaran Secara Angsuran Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
1. Surat Keputusan Penerbitan Kembali Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat (Lampiran D PER-24/PJ/2020); 2. Surat Pemberitahuan Penolakan atas Permohonan Penerbitan Kembali Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat (Lampiran F PER-24/PJ/2020).
1. Surat Keputusan Pemberian Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Indonesia dan Satuan Mata uang Rupiah (Lampiran D PER-24/PJ/2020); 2. Surat Pemberitahuan Penolakan atas Permohonan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Indonesia dan Satuan Mata Uang Rupiah (Lampiran F PER-24/PJ/2020).
Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku/Tahun Pajak Kedua dan Seterusnya
1. Surat Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan Lampiran PER-24/PJ/2020; 2. Surat Penolakan sesuai dengan Lampiran PER-24/PJ/2020.
1. Surat Keterangan penelitian formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas
Surat Jawaban Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
Surat Keputusan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
Penyelesaian pengaduan pelayanan perpajakan.
Surat keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak atau Surat keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak.
Surat Keputusan persetujuan angsuran pernbayaran pajak atau Surat Keputusan penolakan angsuran/penundaan pernbayaran pajak.