No. SK: KEP-55/KPP.0912/2024
setelah permohonan diterima
secara lengkap. Dalam hal jangka waktu terlewati, permohonan dianggap diterima
dan Kepala KPP menerbitkan SKB paling lama
2 (dua) hari kerja sejak terlewatinya jangka waktu tersebut
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas
2. Faksimile: (021) 5251245
4. Twitter: @kring_pajak
6. Chatwww.pajak.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store