Pengembalian Pendahuluan Bagi PKP Beresiko Rendah
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciamis

1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); 2. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak.

Pengembalian Pendahuluan Bagi WP Dengan Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciamis

1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); 2. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak.

Pengembalian Pendahuluan Bagi Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciamis

1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); 2. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan PPh, PPN atau PPNBM
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciamis

SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang).

Pencabutan Pengukuhan PKP
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciamis

1. Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dan Berita Acara Pencabutan Pengukuhan PKP; atau 2. Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP.