No. SK: KEP-55/KPP.0912/2024
sejak Pemberitahuan permohonan
diterima lengkap. Dalam hal jangka waktu terlewati, permohonan dianggap
diterima dan Kepala KPP menerbitkan SKB paling lama 2 (dua) hari
kerja sejak terlewatinya jangka waktu tersebut
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas
2. Faksimile: (021) 5251245
4. Twitter: @kring_pajak
6. Chatke Direktorat Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store