Cetak Ulang Kode Aktivasi

  1. 1. Surat permohonan cetak ulang kode aktivasi;
  2. 2. Fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
  3. 3. Fotokopi bukti penerimaan surat dari KPP atas surat permohonan kode aktivasi dan password

  1. Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permohonan cetak ulang Kode Aktivasi.
  2. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak.
  3. Cara Pengajuan: PKP mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP tempat PKP dikukuhkan.

kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi/Penolakan Permohonan Kode Aktivasi.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.   Telepon: (021) 134; 1500200

2.   Faksimile: (021) 5251245

3.   Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.   Twitter: @kring_pajak

5.   Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.idenyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-