Pencabutan Pengukuhan PKP

  1. Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa PKP sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.

  1. Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah tidak memenuhi ketentuan sebagai PKP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai, berdasarkan permohonan PKP atau secara jabatan.
  2. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: 1. Pengusaha Kena Pajak (PKP); 2. Keluarga sedarah atau semenda, dalam hal PKP orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
  3. Cara Pengajuan: PKP menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKP secara elektronik atau tertulis. Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis, permohonan dapat disampaikan: 1. secara langsung ke KPP atau KP2KP tempat PKP diadministrasikan; atau 2. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat PKP diadministrasikan.
  4. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat dilakukan berdasarkan permohonan dan secara jabatan. Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dibuat secara elektronik atau tertulis, dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan ketentuan sebagai PKP tidak lagi dipenuhi. Dalam hal PKP orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, permohonan pencabutan PKP diajukan oleh keluarga sedarah atau semenda.

sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dan Berita Acara Pencabutan Pengukuhan PKP; atau 2. Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.   Telepon: (021) 134; 1500200

2.   Faksimile: (021) 5251245

3.   Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.   Twitter: @kring_pajak

5.   Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6.   Chat pajak: www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat P atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store