Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

No. SK: KEP-160/PJ/2022

  1. Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif
  2. Melampirkan Dokumen Pendukung

  1. Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif secara tertulis disampaikan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau melalui pos/jasa ekspedisi
  2. Petugas TPT menerima formulir permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif serta dokumen pendukung, kemudian meneliti kelengkapan berkas permohonan, serta menindaklanjuti dengan: a. menerbitkan BPS, apabila formulir permohonan dan dokumen pendukung sudah benar dan lengkap; atau b. mengembalikan permohonan secara langsung, apabila formulir permohonan dan dokumen pendukung tidak benar dan tidak lengkap.
  3. Berdasarkan hasil penelitian, petugas menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan dan menolak permohonan dengan menerbitkan Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non­ Efektif, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan
  4. Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif atau urat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non­ Efektif disampaikan kepada Wajib Pajak secara langsung k atau melalui pos/jasa ekspedisi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif atau Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non­ Efektif

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1.  Telepon: 1500200

2.  Faksimile: (021) 5251245

3.  Email: pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter: @kring_pajak

5.  Website: pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat Pajak: www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif"