No. SK: KEP-160/PJ/2022
1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif atau Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak: www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnyaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store