Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan harus memberikan keputusan menolak atau mengabulkan permohonan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari wajib pajak diterima lengkap.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas telah lewat dan belum diterbitkan keputusan, maka permohonan sebagaimana dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan harus menerbitkan keputusan.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan Lampiran PER-24/PJ/2020; 2. Surat Penolakan sesuai dengan Lampiran PER-24/PJ/2020.
Segala Jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id.
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store