Paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan Pemberian Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Indonesia dan Satuan Mata uang Rupiah (Lampiran D PER-24/PJ/2020); 2. Surat Pemberitahuan Penolakan atas Permohonan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Indonesia dan Satuan Mata Uang Rupiah (Lampiran F PER-24/PJ/2020).
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimili: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store