Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan

  1. Surat permohonan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan sesuai lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009.
  2. Fotokopi surat izin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut.
  3. Laporan penilaian perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah.
  4. Daftar penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009.
  5. Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.

  1. Pihak yang mengajukan permohonan: Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang dollar Amerika Serikat.
  2. Cara Pengajuan: Wajib pajak menyampaikan permintaan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan secara tertulis melalui KPP terdaftar.
  3. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. Penialai kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan dilakukan terhadap: a. seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak miliki atau hak guna bangunan; atau b. seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah. yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. 2. Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali tetap perusahaan terakhir yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap perusahaan untuk Tujuan Perpajakan; 3. Telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilain kembali, termasuk kewajiban pajak dari cabang atau perwakilan perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Lokasi.

Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.

Tidak dipungut biaya

1. Keputusan Persetujuan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009 dari Kepala Kantor Wilayah atas Nama Direktur Jenderal Pajak; atau 2. Keputusan Penolakan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009 dari Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimili: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan"