Paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Keputusan Persetujuan/Persetujaun Sebagian Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan yang selanjutnya disebut Surat Keputusan Persetujuan; atau 2. Surat Keputusan Penolakan Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan yang selanjutnya disebut Surat Keputusan Penolakan.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimili: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store