Penetapan Masa Manfaat atas Harta Berwujud Bukan Bangunan dan Harta Tidak Berwujud

  1. Permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya
  2. Penjelasan terperinci mengenai aktiva
  3. Spesifikasi aktiva dari produsen
  4. Perkiraan umur aktiva/masa manfaat ekonomis dari Penilai Publik
  5. Dokumen teknis pendukung dari produsen mengenai masa manfaat aktiva
  6. Keputusan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan yang sudah pernah diperoleh

  1. Layanan ini diberikan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk dapat memperoleh penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan yang tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok 3 (tiga) sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.
  2. Cara Pengajuan: Wajib pajak mengajukan permohonan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat wajib pajak yang bersangkutan terdaftar.
  3. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: Permohonan harus disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir tahun pajak diperolehnya harta berwujud bukan bangunan.

Paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Persetujuan/Persetujaun Sebagian Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan yang selanjutnya disebut Surat Keputusan Persetujuan; atau 2. Surat Keputusan Penolakan Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan yang selanjutnya disebut Surat Keputusan Penolakan.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimili: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id 

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Masa Manfaat atas Harta Berwujud Bukan Bangunan dan Harta Tidak Berwujud"