Antar Jemput saksi ialah program atau Inovasi dari Kejaksaan Negeri Kapuas dimana akan memudahkan Saksi-saksi yang ingin datang kepersidangan namun dia terkendala oleh Keterbatasan Ekonomi, dengan itu Kejaksaan Negeri Kapuas akan mengantarkan saksi ke lokasi persidangan dan kembali mengantar pulang saksi tersebut ke rumahnya
Antar Barang Bukti (Siap Agah) ialah program atau Inovasi dari Kejaksaan Negeri Kapuas untuk mempermudahkan Masyarakat dalam mengambil Barang Bukti
Layanan terkait Pelayanan Penerimaan Tamu
Layanan terkait Laporan Pengaduan Intelijen
Layanan terkait Laporan Pengaduan Tindak Pidana Khusus
Layanan terkait penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum
Pengambilan dan Pengataran Barang Bukti
Mengembalikan barang bukti tilang berupa kendaraan bermotor maupun dokumen berupa SIM/STNK