Standar Pelayanan Antar Jemput saksi

No. SK: KEP-19/O.2.12/Cr.5/06/2024

  1. Saksi membawa kartu identitas (SIM/KTP)
  2. Tidak diperbolehkan membawa senjata api, senjata tajam maupun alat berbahaya lainnya

  1. Saksi menghubungi Nomor Kontak petugas (0513) 21520 minimal 1 hari sebelum persidangan atau dapat langsung datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas
  2. Petugas mengkonfirmasi saksi tersebut kepada jaksa
  3. Setelah di konfirmasi, petugas menjemput saksi kerumah dan di hantarkan menuju lokasi persidangan
  4. Setelah persidangan selesai, petugas kembali mengantar saksi kerumanya

Sesuai jarak / alamat

Tidak dipungut biaya

Antar Jemput saksi ialah program atau Inovasi dari Kejaksaan Negeri Kapuas dimana akan memudahkan Saksi-saksi yang ingin datang kepersidangan namun dia terkendala oleh Keterbatasan Ekonomi, dengan itu Kejaksaan Negeri Kapuas akan mengantarkan saksi ke lokasi persidangan dan kembali mengantar pulang saksi tersebut ke rumahnya

1. Saksi menghubungi Nomor Kontak petugas (0513) 21520 minimal 1 hari sebelum persidangan atau dapat langsung datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas;

2. Petugas mengkonfirmasi saksi tersebut kepada jaksa;

3. Setelah di konfirmasi, petugas menjemput saksi kerumah dan di hantarkan menuju lokasi persidangan;

4. Setelah persidangan selesai, petugas kembalimengantar saksi kerumanya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Antar Jemput saksi"