No. SK: KEP-107/O.2.12/Cr.5/06/2023
Sesuai kebutuhan
Tidak dipungut biaya
Pengambilan dan Pengataran Barang Bukti
Masyarakat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kapuas
Melapor kepada petugas PTSP serta mengisi E-Buku Tamu
Masyarakat menunggu kofirmasi dari pejabat yang bersangkutan
Petugas PTSP mengantar masyarakat kepada pejabat yang ingin ditemui atau Kasi PB3R.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store