Standar Pelayanan Barang Bukti

No. SK: KEP-107/O.2.12/Cr.5/06/2023

  1. Masyarakat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kapuas dengan membawa kartu identitas (SIM/KTP) serta putusan Pengadilan dan bukti kepemilikan barang bukti yang sah

  1. Masyarakat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kapuas
  2. Melapor kepada petugas PTSP serta mengisi E-Buku Tamu
  3. Masyarakat menunggu kofirmasi dari pejabat yang bersangkutan
  4. Petugas PTSP mengantar masyarakat kepada pejabat yang ingin ditemui atau Kasi PB3R.

Sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pengambilan dan Pengataran Barang Bukti

Masyarakat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kapuas

Melapor kepada petugas PTSP serta mengisi E-Buku Tamu

Masyarakat menunggu kofirmasi dari pejabat yang bersangkutan  

Petugas PTSP mengantar masyarakat kepada pejabat yang ingin ditemui atau Kasi PB3R.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Barang Bukti"