Standar Pelayanan Penerimaan Tamu

No. SK: KEP-19/O.2.12/Cr.5/06/2024

  1. Memahami Pedoman Pelayanan Informasi Publik
  2. Mengetahui/ menguasai aplikasi MS Office (minimal MS Word dan Excel)
  3. Tidak diperbolehkan membawa senjata Api, Senjata Tajam maupun alat berbahaya lainnya
  4. Kartu Identitas tamu

  1. Memberikan senyum, sapa, salam kepada tamu
  2. Menanyakan keperluan tamu
  3. Petugas Melakukan Input Data Identitas dan foto Tamu Pada Aplikasi bukutamu.kejaksaan.go.id
  4. Meminta Kartu Identitas Tamu dan memberikan Tanda Pengenal Tamu
  5. Mengantar tamu ke ruang tunggu
  6. Menghubungi tujuan tamu untuk menanyakan kesediannya untuk menemui tamu
  7. Mengantar tamu ke tujuan (disesuaikan dengan kondisi di satuan kerja masingmasing)
  8. Saat tamu meninggalkan kantor, Petugas Piket mengembalikan Kartu Identitas diri dan alat komunikasi tamu serta mengambil kembali Tanda Pengenal Tamu

Sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Layanan terkait Pelayanan Penerimaan Tamu

1. Memberikan senyum, sapa, salam kepada tamu

2. Menanyakan keperluan tamu

3. Petugas Melakukan Input Data Identitas dan foto Tamu Pada Aplikasi bukutamu.kejaksaan.go.id

4. Meminta Kartu Identitas Tamu dan memberikan Tanda Pengenal Tamu

5. Mengantar tamu ke ruang tunggu

6. Menghubungi tujuan tamu untuk menanyakan kesediannya untuk menemui tamu

7. Mengantar tamu ke tujuan (disesuaikan dengan kondisi di satuan kerja masingmasing)

8. Saat tamu meninggalkan kantor, Petugas Piket mengembalikan Kartu Identitas diri dan alat komunikasi tamu serta mengambilkembali Tanda Pengenal Tamu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Tamu"