No. SK: KEP-19/O.2.12/Cr.5/06/2024
Sesuai kebutuhan
Tidak dipungut biaya
Layanan terkait Pelayanan Penerimaan Tamu
1. Memberikan senyum, sapa, salam kepada tamu
2. Menanyakan keperluan tamu
3. Petugas Melakukan Input Data Identitas dan foto Tamu Pada Aplikasi bukutamu.kejaksaan.go.id
4. Meminta Kartu Identitas Tamu dan memberikan Tanda Pengenal Tamu
5. Mengantar tamu ke ruang tunggu
6. Menghubungi tujuan tamu untuk menanyakan kesediannya untuk menemui tamu
7. Mengantar tamu ke tujuan (disesuaikan dengan kondisi di satuan kerja masingmasing)
8. Saat tamu meninggalkan kantor, Petugas Piket mengembalikan Kartu Identitas diri dan alat komunikasi tamu serta mengambilkembali Tanda Pengenal Tamu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store