No. SK: KEP-107/O.2.12/Cr.5/06/2023
Sesuai Kebutuhan
Tidak dipungut biaya
Mengembalikan barang bukti tilang berupa kendaraan bermotor maupun dokumen berupa SIM/STNK
Pelanggar tilang datang ke kantor Kejaksaan
Negeri Kapuas dengan membawa blangko
tilang, melapor kepada petugas PTSP, mengisi
E-Buku Tamu, mendaftar ke loket tilang untuk
mendapatkan nomor antrian, menuju ke loket
petugas tilang untuk mendapatkan kode
pembayaran dan biaya perkara tilang dan
selanjutnya membayar ke kantor POS atau
Indomaret. Pelanggar yang sudah membayar
denda dan biaya perkara tilang untuk
mengambil barang tilang dengan membawa
bukti pembayaran kepada petugas tilang untuk
ditindaklanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store