Standar Pelayanan E Tilang

No. SK: KEP-107/O.2.12/Cr.5/06/2023

  1. Pelanggar tilang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kapuas dengan membawa bukti surat tilang dan bukti pembayaran denda

  1. Pelanggar tilang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kapuas dengan membawa blangko tilang, melapor kepada petugas PTSP, mengisi E-Buku Tamu, mendaftar ke loket tilang untuk mendapatkan nomor antrian, menuju ke loket petugas tilang untuk mendapatkan kode pembayaran dan biaya perkara tilang dan selanjutnya membayar ke kantor POS atau Indomaret. Pelanggar yang sudah membayar denda dan biaya perkara tilang untuk mengambil barang tilang dengan membawa bukti pembayaran kepada petugas tilang untuk ditindaklanjuti.

Sesuai Kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Mengembalikan barang bukti tilang berupa kendaraan bermotor maupun dokumen berupa SIM/STNK

Pelanggar tilang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kapuas dengan membawa blangko tilang, melapor kepada petugas PTSP, mengisi E-Buku Tamu, mendaftar ke loket tilang untuk mendapatkan nomor antrian, menuju ke loket petugas tilang untuk mendapatkan kode pembayaran dan biaya perkara tilang dan selanjutnya membayar ke kantor POS atau Indomaret. Pelanggar yang sudah membayar denda dan biaya perkara tilang untuk mengambil barang tilang dengan membawa bukti pembayaran kepada petugas tilang untuk ditindaklanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan E Tilang"