No. SK: KEP-19/O.2.12/Cr.5/06/2024
Sesuai kebutuhan
Tidak dipungut biaya
Antar Barang Bukti (Siap Agah) ialah program atau Inovasi dari Kejaksaan Negeri Kapuas untuk mempermudahkan Masyarakat dalam mengambil Barang Bukti
1. Pemilik Barang Bukti menyerahkan Kartu Identitas (SIM/KTP);
2. Jaksa dan Pemilik Barang Bukti menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang Bukti;
3. Penyerahan Barang Bukti disaksikan olehKetua RT/RW setempat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store