Standar Pelayanan Antar Barang Bukti (Siap Agah)

No. SK: KEP-19/O.2.12/Cr.5/06/2024

  1. Masyarakat memperlihatkan kartu identitas (SIM/KTP) serta putusan Pengadilan dan bukti kepemilikan barang bukti yang sah

  1. Pemilik Barang Bukti menyerahkan Kartu Identitas (SIM/KTP)
  2. Jaksa dan Pemilik Barang Bukti menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang Bukti
  3. Penyerahan Barang Bukti disaksikan oleh Ketua RT/RW setempat.

Sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Antar Barang Bukti (Siap Agah) ialah program atau Inovasi dari Kejaksaan Negeri Kapuas untuk mempermudahkan Masyarakat dalam mengambil Barang Bukti

1. Pemilik Barang Bukti menyerahkan Kartu Identitas (SIM/KTP);

2. Jaksa dan Pemilik Barang Bukti menandatangani Berita Acara Penyerahan Barang Bukti;

3. Penyerahan Barang Bukti disaksikan olehKetua RT/RW setempat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Antar Barang Bukti (Siap Agah)"