No. SK: KEP-107/O.2.12/Cr.5/06/2023
Sesuai yang dibutuhkan
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Terpadu satu pintu
Masyarakat datang ke kantor Kejaksaan Negeri
Kapuas, melapor kepada petugas PTSP,
mengisi E-Buku Tamu, mengisi nomor plat
kendaraan yang dibawa bagi yang membawa
kendaraan, mengisi identitas diri, mengisi
maksud dan tujuan datang ke Kejaksaan Negeri
Aceh Tamiang, menunggu konfirmasi kepada
yang bersangkutan diruang tunggu tamu yang
telah disediakan, petugas PTSP menghubungi
pejabat yang akan ditemui sampai dengan yang
bersangkutan hadir diruang tunggu yang
telah disediakan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store