Pelayanan Terpadu Satu Pintu

No. SK: KEP-107/O.2.12/Cr.5/06/2023

  1. Masyarakat membawa kartu identitas (SIM/KTP)

  1. Masyarakat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kapuas
  2. melapor kepada petugas PTSP, mengisi E-Buku Tamu
  3. mengisi nomor plat kendaraan yang dibawa bagi yang membawa kendaraan, mengisi identitas diri, mengisi maksud dan tujuan datang ke Kejaksaan Negeri Kapuas
  4. menunggu konfirmasi kepada yang bersangkutan diruang tunggu tamu yang telah disediakan, petugas PTSP menghubungi pejabat yang akan ditemui sampai dengan yang bersangkutan hadir diruang tunggu yang telah disediakan.

Sesuai yang dibutuhkan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Terpadu satu pintu

Masyarakat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, melapor kepada petugas PTSP, mengisi E-Buku Tamu, mengisi nomor plat kendaraan yang dibawa bagi yang membawa kendaraan, mengisi identitas diri, mengisi maksud dan tujuan datang ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, menunggu konfirmasi kepada yang bersangkutan diruang tunggu tamu yang telah disediakan, petugas PTSP menghubungi pejabat yang akan ditemui sampai dengan yang bersangkutan hadir diruang tunggu yang telah disediakan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu"