No. SK: KEP-19/O.2.12/Cr.5/06/2024
Sesuai kebutuhan
Tidak dipungut biaya
Layanan terkait Laporan Pengaduan Tindak Pidana Khusus
1. Tamu Melapor di PTSP Kejaksaan Negeri Kapuas
2. Petugas Melakukan Input Data Identitas dan foto Tamu Pada Aplikasi bukutamu.kejaksaan.go.id
3. Meminta Kartu Identitas Tamu dan memberikan Tanda Pengenal Tamu
4. Kasi Pidsus menerima notifikasi via WA yg terkirim secara otomatis dari Aplikasi bukutamu.kejaksaan.go.id
5. Staf Pidsus mengantar tamu keruang Pengaduan
6. Saat tamu meninggalkan kantor, Petugas Piket mengembalikan
7. Kartu Identitas diri dan mengambil TandaPengenal Tamu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store