Standar Pelayanan Laporan Pengaduan Tindak Pidana Khusus

No. SK: KEP-19/O.2.12/Cr.5/06/2024

  1. Data pendukung/bukti untuk Laporan Pengaduan
  2. Kartu Identitas tamu

  1. Tamu Melapor di PTSP Kejaksaan Negeri Kapuas
  2. Petugas Melakukan Input Data Identitas dan foto Tamu Pada Aplikasi bukutamu.kejaksaan.go.id
  3. Meminta Kartu Identitas Tamu dan memberikan Tanda Pengenal Tamu
  4. Kasi Pidsus menerima notifikasi via WA yg terkirim secara otomatis dari Aplikasi bukutamu.kejaksaan.go.id
  5. Staf Pidsus mengantar tamu keruang Pengaduan
  6. Saat tamu meninggalkan kantor, Petugas Piket mengembalikan
  7. Kartu Identitas diri dan mengambil Tanda Pengenal Tamu

Sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Layanan terkait Laporan Pengaduan Tindak Pidana Khusus

1. Tamu Melapor di PTSP Kejaksaan Negeri Kapuas

2. Petugas Melakukan Input Data Identitas dan foto Tamu Pada Aplikasi bukutamu.kejaksaan.go.id

3. Meminta Kartu Identitas Tamu dan memberikan Tanda Pengenal Tamu

4. Kasi Pidsus menerima notifikasi via WA yg terkirim secara otomatis dari Aplikasi bukutamu.kejaksaan.go.id

5. Staf Pidsus mengantar tamu keruang Pengaduan

6. Saat tamu meninggalkan kantor, Petugas Piket mengembalikan

7. Kartu Identitas diri dan mengambil TandaPengenal Tamu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laporan Pengaduan Tindak Pidana Khusus"