Standar Pelayanan Hukum

No. SK: KEP-107/O.2.12/Cr.5/06/2023

  1. Masyarakat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kapuas dengan membawa kartu identitas (SIM/KTP).

  1. Masyarakat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kapuas
  2. Melapor kepada petugas PTSP serta mengisi E-Buku Tamu
  3. Masyarakat menunggu kofirmasi dari pejabat yang bersangkutan
  4. Petugas PTSP mengantar masyarakat kepada pejabat yang ingin ditemui

Sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Layanan terkait penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum

Masyarakat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kapuas

Melapor kepada petugas PTSP serta mengisi E-Buku Tamu

Masyarakat menunggu kofirmasi dari pejabat yang bersangkutan

Petugas PTSP mengantar masyarakatkepada pejabat yang ingin ditemui.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Hukum"