No. SK: KEP-19/O.2.12/Cr.5/06/2024
10 Menit
Tidak dipungut biaya
Layanan terkait Laporan Pengaduan Intelijen
1. Tamu Melapor di PTSP Kejaksaan Negeri Kapuas
2. Petugas Melakukan Input Data Identitas dan foto Tamu Pada Aplikasi bukutamu.kejaksaan.go.id
3. Meminta Kartu Identitas Tamu dan memberikan Tanda Pengenal Tamu
4. Mengantar tamu ke ruang tunggu
5. Kasi Intelijen akan menerima notifikasi via WA yg terkirim secara otomatis dari Aplikasi bukutamu.kejaksaan.go.id
6. Kasi Intel menyampaikan kepada Kajari bapakah dapat diterima oleh Kajari atau cukup kasi intel
7. Kasi intel menanyakan maksud dan tujuan tamu, jika terkait dengan pengaduan supaya pengaduan tersebut dibuat secara tertulis
8. Saat tamu meninggalkan kantor, Petugas Piket mengembalikan Kartu Identitas diri dan alat komunikasi
9. tamu serta mengambil kembali TandaPengenal Tamu
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store