Jasa Konsultasi Hukum di Bidang Pemasyarakatan
Pemberian Izin Luar Biasa Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan berupa Surat Izin Luar Biasa dari Kepala Lapas/ Rutan.
"Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.