1 hari untuk Pemberi Bantuan Hukum memeriksa kelengkapan persyaratan
3 hari kerjauntuk pemberi bantuan hukum menyampaikan kesediaan atau penolakan secara tertulis kepada Kepala RUTAN atas permohonan pemberian bantuan oleh Tahanan
Tidak dipungut biaya
"Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Email: kanwillampung@kemenkumham.go.id
Rutan Kelas IIB Kotabumi
Jl. Tjoekoel Soebroto Kel. Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara
FB : @rutankotabumi
IG : @rutankotabumi
Twitter : @rutankotabumi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store