Layanan Informasi Publik Rutan Kotabumi

  1. identitas pemohon
  2. permintaan informasi

  1. pemohon mendatangi petugas informasi
  2. petugas informasi membuat register dan tanda terima permintaan informasi
  3. petugas informasi meneruskan permintaan informasi kepada pejabat informasi yang berwenang
  4. pejabat informasi memverifikasi apakah informasi yang diminta tersedia (sesuai peraturan)
  5. pejabat informasi meneruskan jawaban ke petugas informasi

10 hari kerja sejak permintaan informasi diregister

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

Email: kanwillampung@kemenkumham.go.id

Rutan Kelas IIB Kotabumi

Jl. Tjoekoel Soebroto Kel. Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara

FB : @rutankotabumi

IG  : @rutankotabumi

Twitter : @rutankotabumi

WA : 085273697733

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik Rutan Kotabumi"