kanwil melakukan verifikasi 3 hari sejak usulan dari UPT diterima
maksimal 15 hari proses di Ditjen PAS sejak usulan dari UPT diterima
maksimal 7 hari persetujuan Menteri sejak usulan dari Ditjen PAS diterima
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Bebas Bersyarat
Email: kanwillampung@kemenkumham.go.id
Rutan Kelas IIB Kotabumi
Jl. Tjoekoel Soebroto Kel. Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara
FB : @rutankotabumi
IG : @rutankotabumi
Twitter : @rutankotabumi
WA : 085273697733
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store