Pembebasan Bersyarat Narapidana WNI Tindak Pidana Khusus

  1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir, dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat;
  4. Fotokopi Kutipan Putusan Hakim dan BA.8
  5. Surat Jaminan Keluarga
  6. Salinan Daftar Perubahan
  7. Laporan Penelitian Kemasyarakatan
  8. Laporan Perkembangan Pembinaan atau Hasil Assesment Resiko dan Kebutuhan
  9. Surat Pernyataan Narapidana
  10. Salinan Register F
  11. Surat Jaminan dari Lembaga Sosial
  12. Surat MOU antara UPT dengan Lembaga Sosial

  1. Melakukan pendataan Narapidana
  2. Membuat usulan sidang TPP
  3. Melaksanakan Sidang TPP
  4. Kontrol dan Verifikasi Sidang
  5. Upload Surat Pengantar
  6. Kirim/Terima data dan Dokumen (Konsolidasi)
  7. Kanwil Melakukan Verifikasi Usulan
  8. Ditjen PAS melakukan Verifikasi Usulan, Melaksanakan Sidang TPP, Meminta Rekomendasi Instasi Lain, meminta Surat Keterangan dibebaskan dan izin Tinggal dari Dirjen Imigrasi/Pejabat Imigrasi (WNA), membuat Nota Dinas ke Menteri
  9. Persetujuan Menteri
  10. Dtjen PAS generate SK personal dan Penandatanganan Elaktronik
  11. UPT terima data dari pusat dan mencetak SK

kanwil melakukan verifikasi 3 hari sejak usulan dari UPT diterima

maksimal 15 hari proses di Ditjen PAS sejak usulan dari UPT diterima

maksimal 7 hari persetujuan Menteri sejak usulan dari Ditjen PAS diterima

 

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bebas Bersyarat

Email: kanwillampung@kemenkumham.go.id

Rutan Kelas IIB Kotabumi

Jl. Tjoekoel Soebroto Kel. Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara

FB : @rutankotabumi

IG  : @rutankotabumi

Twitter : @rutankotabumi

WA : 085273697733

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembebasan Bersyarat Narapidana WNI Tindak Pidana Khusus"