3 hari sejak usulan UPT diterima kanwil melakukan verifikasi usulan
maksimal 3 hari sejak usulan lengkap dari UPT diterima verifikasi,menyetujui, generate SK.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Bebas Bersyarat
Email: kanwillampung@kemenkumham.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store