Pembebasan Bersyarat Narapidana WNI Tindak Pidana Umum

  1. Fotokopi Kutipan Putusan Hakim dan BA.8
  2. Surat Jaminan Keluarga
  3. Salinan Daftar Perubahan
  4. Laporan Penelitian Kemasyarakatan
  5. Laporan Perkembangan Pembinaan atau Hasil Assesment Resiko dan Kebutuhan
  6. Surat Pernyataan Narapidana
  7. Salinan Register F
  8. Surat Jaminan dari Lembaga Sosial
  9. Surat MOU antara UPT dengan Lembaga Sosial
  10. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan
  11. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
  12. Bagi Anak Negara : Pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;
  13. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat

  1. UPT: Melakukan pendataan Narapidana
  2. UPT: Melengkapi data dan dokumen
  3. UPT: Membuat daftar usulan Sidang TPP
  4. UPT: Melaksanakan Sidang TPP
  5. UPT: Kontrol Sidang
  6. UPT: Verifikasi Sidang
  7. UPT: Unggah Surat Pengantar
  8. UPT: Konsolidasi data dan dokumen
  9. Kanwil: Verifikasi usulan
  10. Ditjenpas: Verifikasi usulan
  11. Ditjenpas: Membuat persetujuan
  12. Ditjenpas: Generate SK Personal
  13. Ditjenpas: Penandatanganan Elektronik Dirjen
  14. Kanwil: Cetak SK
  15. UPT: Terima SK

3 hari sejak usulan UPT diterima kanwil melakukan verifikasi usulan

maksimal 3 hari sejak usulan lengkap dari UPT diterima verifikasi,menyetujui, generate SK.

 

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bebas Bersyarat

Email: kanwillampung@kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembebasan Bersyarat Narapidana WNI Tindak Pidana Umum "