maksimal 2 hari kanwil memverifikasi sejak usulan UPT diterima
maksimal 3 hari Ditjen Pemasyarakatan memverifikasi, membuat persetujuan,generate SK sejak usulan diterima dari UPT
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Cuti Menjelang Bebas
Email: kanwillampung@kemenkumham.go.id
Rutan Kelas IIB Kotabumi
Jl. Tjoekoel Soebroto Kel. Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara
FB : @rutankotabumi
IG : @rutankotabumi
Twitter : @rutankotabumi
WA : 085273697733
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store