Layanan Kunjungan Normal di Rutan Kotabumi

  • Persyaratan Umum
    1. membawa identitas asli (KTP/SIM)
  • Persyaratan Umum
    1. membawa identitas asli (KTP/SIM)

  • Prosedur Umum
    1. pengunjung menunjukkan identitas diri kepada petugas pendaftaran
    2. pemeriksaan barang bawaan pengunjung
    3. penggnatian alas kaki dengan sandal yang disiapkan, dan menitipkan barang yang dilarang dibawa masuk
    4. pengunjung bertemu dengan WBP
    5. pengunjung keluar dengan melapor komandan dan mengambil barang yang dititipkan
  • Prosedur Umum
    1. pemeriksaan barang bawaan pengunjung
    2. penggnatian alas kaki dengan sandal yang disiapkan, dan menitipkan barang yang dilarang dibawa masuk
    3. pengunjung bertemu dengan WBP
    4. pengunjung keluar dengan melapor komandan dan mengambil barang yang dititipkan

Sejak pendaftaran

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN KUNJUNGAN WBP

Email: kanwillampung@kemenkumham.go.id

Rutan Kelas IIB Kotabumi

Jl. Tjoekoel Soebroto Kel. Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara

FB : @rutankotabumi

IG  : @rutankotabumi

Twitter : @rutankotabumi

WA : 085273697733

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan Normal di Rutan Kotabumi"