maksimal 2 hari kerja kanwil memverifikasi sejak usulan diterima dari UPT
maksimal 3 hari kerja sejak usulan diterima dari UPT (berkas lengkap) diverifikasi,setujui dan generate SK oleh Ditjen PAS
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Asimilasi
Email: kanwillampung@kemenkumham.go.id
Rutan Kelas IIB Kotabumi
Jl. Tjoekoel Soebroto Kel. Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara
FB : @rutankotabumi
IG : @rutankotabumi
Twitter : @rutankotabumi
WA : 085273697733
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store