Izin Luar Biasa

  1. Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia dan membawa persyaratan pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;- identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK); - Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa. - Surat kematian dari rumah sakit umum atau swasta.
  2. Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum tentang izin luar biasa dalam hal menjadi wali nikah untuk anak kandungnya dengan - Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa - Surat keterangan dari KUA bahwa yang bersangkutan sebagai wali nikah.
  3. Membagi warisan, dengan membawa persyaratan pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;- identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK); - Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.

  1. Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan izin luar biasa dilengkapi dengan dokumenpersyaratan
  2. Tim TPP Lapas bersidang dan merekomendasikan kepada Kalapas
  3. Kepala Lapas/Rutan memberikan Izin Luar Biasa berdasarkan hasil penelitian lapangan dan rekomendasi sidang TPP
  4. Narapidana memperoleh Surat Ijin dari Kepala Lapas/Rutan
  5. Narapidana dikawal oleh Petugas Pemasyarakatan dan polisi

Paling lama 1 hari kerja Apabila seluruh persyaratan lengkap maka permohonan dapat segera diproses

Tidak dipungut biaya

Pemberian Izin Luar Biasa Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan berupa Surat Izin Luar Biasa dari Kepala Lapas/ Rutan.

Email: kanwillampung@kemenkumham.go.id

Rutan Kelas IIB Kotabumi

Jl. Tjoekoel Soebroto Kel. Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara

FB : @rutankotabumi

IG  : @rutankotabumi

Twitter : @rutankotabumi

email : rtn.kotabumi@kemenkumham.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rutankotabumi.kemenkumham.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Luar Biasa"