Cuti Bersyarat Narapidana WNI Tindak Pidana Umum dan Pidana Khusus

  1. Fotokopi Kutipan Putusan Hakim dan BA.8
  2. Surat Jaminan Keluarga
  3. Salinan Daftar Perubahan
  4. Laporan Penelitian Kemasyarakatan
  5. Laporan Perkembangan Pembinaan atau Hasil Assesment Resiko dan Kebutuhan
  6. Surat Pernyataan Narapidana
  7. Salinan Register F
  8. Surat Jaminan dari Lembaga Sosial
  9. Surat MOU antara UPT dengan Lembaga Sosial

  1. UPT: Melakukan pendataan Narapidana
  2. UPT: Melengkapi data dan dokumen
  3. UPT: Membuat daftar usulan Sidang TPP
  4. UPT: Melaksanakan Sidang TPP
  5. UPT: Kontrol Sidang
  6. UPT: Verifikasi Sidang
  7. UPT: Unggah Surat Pengantar
  8. UPT: Konsolidasi data dan dokumen
  9. Kanwil: Verifikasi usulan
  10. Ditjenpas: Verifikasi usulan
  11. Ditjenpas: Membuat persetujuan
  12. Ditjenpas: Generate SK Personal
  13. Ditjenpas: Penandatanganan Elektronik Dirjen
  14. Kanwil: Cetak SK
  15. UPT: Terima SK

3 hari verifikasi kanwil kemenkumham sejak usulan diterima

3 hari sejak usulan yang telah lengkap  dikirim ke Ditjen Pemasyarakatan

3 hari perbaikan oleh UPT jika ada kesalahan/kekurangan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Cuti Bersyarat

Email: kanwillampung@kemenkumham.go.id

Rutan Kelas IIB Kotabumi

Jl. Tjoekoel Soebroto Kel. Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara

FB : @rutankotabumi

IG  : @rutankotabumi

Twitter : @rutankotabumi

WA : 085273697733

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bersyarat Narapidana WNI Tindak Pidana Umum dan Pidana Khusus"