1. Akta Cerai; 2. Salinan Putusan; 3. Salinan Penetapan; 4. Resi Pengiriman.
Menyelenggarakan Persidangan di luar gedung bersama KUA dan Disdukcapil;
a. Register Nomor Perkara; b. Notifikasi perkembangan perkara yang telah teregister secara berkala melalui whatsapp gateway Pengadilan Agama Baturaja
1. Surat Gugatan / Permohonan; 2. Barcode perkara; 3. Notifikasi perkembangan perkara.
Pendataan tamu non perkara secara elektronik
CCTV yang terletak pada beberapa lokasi strategis sebagai monitoring pimpinan kepada seluruh pegawai
Memiliki Akun Ecourt dan Mendapatkan Nomor Perkara