Pelayanan Pendaftaran Perkara

No. SK: 68.A/KPA.W6-A3/HM.00/VII/2023

  1. Kartu Identitas Diri (KTP / SIM / Paspor);
  2. Buku Nikah Asli untuk perkara tertentu;
  3. Surat Gugatan/Permohonan.

  1. Pengguna layanan mengambil nomor antrian pada Mesin Antrian KIOSK yang tersedia pada ruang pelayanan Pengadilan Agama Baturaja, setelah dipanggil yang bersangkutan menuju ke meja pelayanan pendaftaran;
  2. Pengguna layanan membayar panjar biaya perkara melalui loket bank, setelah memperoleh taksiran panjar biaya perkara dari petugas pelayanan pendaftaran;
  3. Pengguna layanan menyerahkan surat gugatan / permohonan, buku nikah, kartu identitas diri, bukti pembayaran panjar biaya perkara kepada petugas pelayanan pendaftaran;
  4. Petugas pelayanan pendaftaran meregister surat gugatan / permohonan tersebut
  5. Petugas pelayanan menyerahkan satu rangkap dokumen berupa surat gugatan / permohonan yang telah diberi nomor register perkara dan lembar ke 3 bukti pembayaran panjar biaya perkara;
  6. Pengguna layanan menunggu panggilan sidang yang akan ditentukan; Untuk selengkapnya bisa simak video berikut: https://youtu.be/k45gB6_PunY?si=eWL8Xu3IZJcCU6au

15 Menit

Panjar biaya perkara ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Baturaja Nomor 0088/KPA.W6-A3/HK2.6/I/2024 tentang Radius Panggilan Sidang dan Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Baturaja Kelas IA tanggal 02 Januari 2024

1. Surat Gugatan / Permohonan; 2. Barcode perkara; 3. Notifikasi perkembangan perkara.

1. Tatap muka langsung pada petugas pelayanan pengaduan;

2. Tertulis melalui Kotak Pengaduan dan/atau Kotak Saran;

3. Whatsapp : +62 82175259392 / +62 89628009136

4. Telepon : (0735) 321996

5. Telepon : (021) 29079177 (Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI)

6. Email : pa_baturaja@yahoo.com

7. SIWAS Mahkamah Agung RI

(www.siwas.mahkamahagung.go.id)

8. SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)

9. Media Sosial Pengadilan Agama Baturaja (Facebook, Instagram, Youtube)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store