Pelayanan Prioritas Kaum Rentan

No. SK: 68.A/KPA.W6-A3/HM.00/VII/2023

  1. Kartu Identitas Diri (KTP / SIM / Paspor)

  1. Tamu kelompok rentan / pengguna layanan disambut oleh petugas / security
  2. Pengguna layanan prioritas memakai kartu identitas sebelum menuju loket pelayanan / persidangan
  3. Didampingi oleh petugas / security menuju tempat layanan khusus
  4. Tamu kelompok tentan didampingi oleh petugas / security untuk mengmabil nomor antrian prioritas pada mesin antrian
  5. Tamu kelompok rentan / pengguna layanan menerima layanan
  6. Tamu kelompok rentan / penerima layanan mengisi survey kepuasan pelanggan di damping oleh petugas
  7. Tamu kelompok rentan / pengguna layanan diantar oleh petugas/ security menjuku kendaraan nya

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Dokumen yang dibutuhkan.

1. Tatap muka langsung pada petugas pelayanan pengaduan;

2. Tertulis melalui Kotak Pengaduan dan/atau Kotak Saran;

3. Whatsapp : +62 82175259392 / +62 89628009136

4. Telepon : (0735) 321996

5. Telepon : (021) 29079177 (Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI)

6. Email : pa_baturaja@yahoo.com

7. SIWAS Mahkamah Agung RI

(www.siwas.mahkamahagung.go.id)

8. SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)

9. Media Sosial Pengadilan Agama Baturaja (Facebook, Instagram, Youtube)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store