Pelayanan Pendaftaran Perkara Elektronik (E-Court)

No. SK: 68.A/KPA.W6-A3/HM.00/VII/2023

  1. Akun Pengguna Terdaftar;
  2. Akun Pengguna Lainnya;
  3. Identitas Diri (KTP / SIM / Surat Kuasa)
  4. Surat Gugatan / Permohonan.

  1. Pengguna layanan mengajukan perkara Gugatan/Permohonan melalui aplikasi E-court;
  2. Pengguna layanan melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan pada aplikasi e-court;
  3. Pengguna layanan membayar panjar biaya perkara melalui virtual account yang tertera pada aplikasi e-court;
  4. Petugas pendaftaran meja e-court Pengadilan Agama Baturaja melakukan verifikasi kelengkapan data dan biaya perkara pada aplikasi e-court;
  5. Petugas pelayanan melakukan registrasi dengan memberikan nomor perkara permohonan e-court yang telah terverifikasi ke dalam aplikasi SIPP;
  6. Petugas pelayanan mencetak dokumen permohonan dan dokumen pendukung lainnya untuk di ditetapkan Penunjukan Majelis Hakim, Penunjukkan Panitera Pengganti, dan Penunjukan Jurusita, serta didistribusikan kepada Majelis Hakim;
  7. Pengguna layanan menunggu panggilan sidang yang akan ditentukan; Untuk informasi lebih lanjut simak video berikut: https://youtu.be/skTQgziHREA?si=4IHgXUTmylrwigCJ

10 Menit

Panjar biaya perkara ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Baturaja Nomor 0088/KPA.W6-A3/HK2.6/I/2024 tentang Radius Panggilan Sidang dan Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Baturaja Kelas IA tanggal 02 Januari 2024

a. Register Nomor Perkara; b. Notifikasi perkembangan perkara yang telah teregister secara berkala melalui whatsapp gateway Pengadilan Agama Baturaja

1. Tatap muka langsung pada petugas pelayanan pengaduan;

2. Tertulis melalui Kotak Pengaduan dan/atau Kotak Saran;

3. Whatsapp : +62 82175259392 / +62 89628009136

4. Telepon : (0735) 321996

5. Telepon : (021) 29079177 (Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI)

6. Email : pa_baturaja@yahoo.com

7. SIWAS Mahkamah Agung RI

(www.siwas.mahkamahagung.go.id)

8. SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)

9. Media Sosial Pengadilan Agama Baturaja (Facebook, Instagram, Youtube)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Perkara Elektronik (E-Court)"