Buku Tamu PA Lubuklinggau

  1. Melaporkan ke petugas resepsionis
  2. menjelaskan maksud kedatangan
  3. Pendataan identitas dan foto wajah

  1. Melaporkan ke petugas resepsionis
  2. menjelaskan maksud kedatangan
  3. Pendataan identitas dan foto wajah

Pendataan tamu non perkara secara elektronik dengan foto rekam wajah

Tidak dipungut biaya

Pendataan tamu non perkara secara elektronik

Aplikasi Pengaduan Siwas: siwas.mahkamahagung.go.id

whast'up pengaduan Ditjen Badilag: 081219211266


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tamu.pa-lubuklinggau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Buku Tamu PA Lubuklinggau"