Permohonan Penetapan Ahli Waris

  1. Fotokopi KTP Pemohon (Calon Istri)
  2. Fotokopi KTP Calon Suami
  3. Fotokopi KK Pemohon
  4. Asli surat penolakan dari KUA tempat menikah
  5. Fotokopi akta cerai jika Pemohon atau Calon Suami merupakan janda atau duda cerai

  1. Surat Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama oleh pemohon dan dapat pula menggunakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil. Jika menggunakan kuasa insidentil, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama untuk menjadi kuasa insidentil, kemudian Ketua Pengadilan mengeluarkan surat izinnya.
  2. Semua persyaratan wajib dilengkapi untuk dicek terlebih dahulu oleh petugas.
  3. Setelah persyaratan diterima maka pemohon membayarkan biaya panjar yang sudah dihitungkan oleh petugas ke bank yang telah ditunjuk.
  4. Setelah penetapan dijatuhkan Pemohon dapat mengambil Salinan Penetapan secara langsung, atau melalui kuasa dengan syarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Salinan Penetapan tersebut.

30 Menit

Biaya Panjar dihitung sesuai dengan alamat domisili para pihak

Salinan Penetapan

Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Muara Enim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penetapan Ahli Waris"