Pengambilan Produk Pengadilan Agama Prabumulih

No. SK: 95/KPA.W6-A12/SK.HM1.1.1/I/2024

  1. Mengetahui Nomor Perkara yang dimaksud
  2. Membawa KTP asli dan 1 lembar fotocopi KTP
  3. Membayar PNBP Penyerahan Akta Cerai/Salinan Putusan/Penetapan
  4. Jika dikuasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai/ salinan putusan / penetapan, maka melampirkan KTP Pemberi dan Penerima Kuasa serta surat kuasa yang diketahui pihak kelurahan/desa

  1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama Prabumulih;
  2. Menghadap Ke Petugas Pengambilan Produk di PTSP Pengadilan Agama Prabumulih;
  3. Memberikan Nomor Perkara ke Pada petugas Pengadilan Agama Prabumulih;
  4. Membayar Biaya Pengambilan Produk ke bagian kasir;
  5. Mengambil Produk Pengadilan di Petugas Produk Pengadilan;

Pihak Perkara yang perkaranya telah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap dapat mengambil Produk Pengadilan berupa Akta Cerai dan Salinan Putusan atau Penetapan

Biaya PNBP sesuai dengan Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2019 yaitu :

PNBP Penyerahan Akta Cerai sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per akta cerai;

PNBP PenyerahanSalinan Putusan/Penetapan sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) per lembar salinan;

Akta Cerai

Pengaduan dapat melalui :

  1. SIWAS Mahkamah Agung RI : siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) : www.lapor.go.id/
  3. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Prabumulih
  4. Whatapp Center Pengadilan Agama Prabumulih : 081274253380 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatapp Center Pengadilan Agama Prabumulih : 081274253380

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Produk Pengadilan Agama Prabumulih"