No. SK: 95/KPA.W6-A12/SK.HM1.1.1/I/2024
Pihak Perkara yang perkaranya telah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap dapat mengambil Produk Pengadilan berupa Akta Cerai dan Salinan Putusan atau Penetapan
Biaya PNBP sesuai dengan Undang -Undang Nomor 5 Tahun 2019 yaitu :
PNBP Penyerahan Akta Cerai sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per akta cerai;
PNBP PenyerahanSalinan Putusan/Penetapan sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) per lembar salinan;
Akta Cerai
Pengaduan dapat melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store