Pelayanan Pendaftaran Permohonan Pengadilan Agama Lubuklinggau

  1. Surat Permohonan
  2. Membayar panjar biaya perkara

  1. Datang ke PTSP Pengadilan Agama
  2. Menyerahkan Surat Permohonan
  3. Melakukan pembayaran panjar biaya perkara

Sejak mendaftarkan perkara hingga mendapatkan nomor perkara

Panjar biaya perkara ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Nomor W6-A6/9/HK.05/I/2022 tanggal 03 Januari 2022

Perkara Permohonan

Aplikasi SIWAS : siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Permohonan Pengadilan Agama Lubuklinggau"