Layanan Pendaftaran Perkara Secara Elektronik (E-Court)

  1. 1. Membawa KTP atau kartu identitas lainnya
  2. 2. membawa buku nikah asli
  3. 3. Akun Email Aktif
  4. 4. Untuk Perkara perceraian Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI
  5. 5. Surat Keterangan Lurah Yang Diketahui Camat Setempat (Bila Suami/Istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti);
  6. 6. Dokumen lain sesuai perkara yang akan diajukan

  1. Calon pendafftar (selain advokat) harus datang ke Pengadilan untuk membuat akun pada aplikasi ecourt.mahkamahagung.go.id)
  2. Petugas layanan pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas;
  3. Petugas membuatkan akun pada website ecourt.mahkamahagung.go.id dengan menggunakan alamat email calon pendaftar
  4. Petugas dapat membantu mendaftarkan perkara dengan menggunakan akun dari pihak yang akan mendaftar atau calon pendaftar dapat mendaftarkannya sendiri
  5. Aplikasi ecourt akan secara otomatis menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayarkan, sesuai dengan domisili dan jumlah pihak yang dimasukkan
  6. Pembayaran panjar dapat dilakukan dari manapun dengan mentransfer biaya ke virtual acccount yang diberikan melalui aplikasi, dengan maksimal waktu pembayaran 24 jam sejak SKUM dibuat
  7. Petugas pendaftaran akan mendapatkan notifikasi pembayaran telah dilakukan dan memberikan nomor perkara pada pembayaran tersebut

30 Menit

1. Biaya Pendaftaran

2. Biaya Proses

3. Biaya Panggilan

4. PNBP Surat Panggilan Pertama

5. Materai

6. Redaksi


Memiliki Akun Ecourt dan Mendapatkan Nomor Perkara

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Lubuklinggau dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau Melalui pesan whatsapp 0812 1921 1266 ke Ditjen Badilag Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Lubuklinggau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Perkara Secara Elektronik (E-Court)"