Standar Pelayanan Informasi Pengadilan Agama Lubuklinggau

  1. Mendatangi petugas informasi di PTSP
  2. Melampirkan identitas diri
  3. Menyampaikan informasi yang dibutuhkan

  1. Mendatangi petugas informasi di PTSP Pengadilan Agama Lubuklinggau
  2. Menyampaikan informasi yang dibutuhkan
  3. Petugas akan memberikan jawaban dan penjelasan atas informasi yang dibutuhkan

Sejak datang ke bagian informasi di PTSP hingga mempeoleh informasi yang dibutuhkan

Biaya penyalinan informasi dengan biaya yang wajar sesuai dengan Maklumat pelayanan yang telah ditetapkan di Pengadilan Agama Lubuklinggau dan tidak memungut biaya lainnya

Informasi

Aplikasi Siwas ; siwas.mahkamahagung.go.id

Whatsapp Pengaduan Ditjen Badilag : 081219211266

Whatsapp PA Sarolangun : 081213148285

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi Pengadilan Agama Lubuklinggau"