pemeriksaan laboratorium Klinik
1. Menentukan kegiatan perbaikan gizi 2. Melaksanakan program perbaikan gizi 3. Konseling gizi.
1. Pelayanan untuk pertolongan persalinan normal. 2. Palayanan kehamilan yang membutuhkan rawat inap 3. Pelayanan kegawatan maternal dan perinatal sebelum dirujuk 4. Pelayanan kasus Gynecologi
Pemberian Obat 2. Pemberian Informasi Obat a. Dosis minum obat b. Waktu minum obat c. Cara minum obat d. Indikasi obat.
1. Pelayanan medis dan penyuluhan (KIE) 2. Mendapatkan resep sesuai dengan diagnosis.. 3. Surat rujukan ke Rumah Sakit jika diperlukan 4. Surat keterangan istirahat / keterangan berobat karena sakit.
1. Pelayanan medis dan penyuluhan (KIE) 2. Mendapatkan resep sesuai dengan diagnosis.Surat rujukan ke Rumah Sakit jika diperlukan 4. Surat keterangan istirahat / keterangan berobat karena sakit.
1. Pelayanan medis dan penyuluhan (KIE) 2. Mendapatkan resep sesuai dengan diagnosis. 3. Surat pengantar pemeriksaan laboratorium. 4. Surat rujukan ke Rumah Sakit.Surat keterangan istirahat/ keterangan berobat karena sakit. 6. Tindakan gigi.
1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit TB / Kusta / HIV 2. Mendapatkan pengobatan yang tepat. 3. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.
1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien. 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan. 3. Mendapatkan resep oleh bidan sesuai dengan diagnosis. 4. Mendapatkan pelayanan Imunisasi 5. Mendapatkan pelayanan USG oleh Dokter Umum pada Trimester 1 dan 3 6. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. 7. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan. 8. Mendapatkan surat calon pengantin apabila diperlukan.
Pelayanan Gawat Darurat dan Pelayanan rujukan gawat darurat
1.Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE. 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan. 3. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. 4. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. 5. Mendapatkan surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat. 6. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.
Registrasi pasien baru dan kartu pasien baru dan lama
Upaya Kesehatan Perorangan dan Penunjang ( UKPP )