Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran.

10 Menit

  1. BPJS, Rp.0 (Gratis)
  2. UMUM, Sesuai Perbup Sumenep Nomor 89 Tahun 2020

1. Pelayanan medis dan penyuluhan (KIE) 2. Mendapatkan resep sesuai dengan diagnosis. 3. Surat pengantar pemeriksaan laboratorium. 4. Surat rujukan ke Rumah Sakit.Surat keterangan istirahat/ keterangan berobat karena sakit. 6. Tindakan gigi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"